Minggu, 08 Januari 2017


Mengawali awal tahun 2017 ini, rakyat kembali dihebohkan dengan munculnya kebijakan baru dari pemerintah mengenai biaya pengurusan STNK dan BPKB yang mengalami kenaikan hingga 300%. Aturan mengenai penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 yang sebenarnya sudah ditandangani oleh Presiden Joko Widodo sejak bulan Desember 2016, dan mulai berlaku per tanggal 06 Januari 2017. 

Dengan lahirnya kebijakan ini, pastinya muncul berbagai macam pro dan kontra terkait alasan pemerintah mengapa menaikkan biaya layanan pengurusan STNK dan BPKB tersebut. Polemik ini kemudian diperparah dengan munculnya berbagai macam informasi simpang siur terkait kebijakan tersebut, dan cenderung memanas – manasi situasi dengan berbagai macam asumsi yang tidak jelas. 

Nah, biar kita gak bingung lagi, kenapa sih biaya pengurusan STNK dan BPKB mengalami kenaikan? Disini ane akan mencoba merangkum beberapa alasan yang bersumber langsung dari pemerintah mengenai lahirnya kebijakan kontroversial tersebut. 

Quote:1. Hasil Evaluasi Pemerintah Selama Hampir 7 Tahun
Spoiler for Biaya Operasional Pengurusan STNK dan BPKB
Ternyata Inilah Alasan Mengapa Biaya Urus STNK dan BPKB Naik

Biaya kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB seharusnya sudah lama mengalami penyesuaian seiring dengan terus naiknya biaya operasional pengurusan STNK dan BPKB selama hampir 7 tahun belakangan ini, khususnya yang berhubungan dengan bahan baku pembuatan STNK, BPKB dan Pelat Nomor Kendaraan. 

Hal itu kemudian diperparah dengan ketidak jelasan biaya pengurusan STNK dan BPKB yang selama ini jarang diketahui oleh masyarakat yang akhirnya melahirkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang intinya menekankan kepada pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif pengurusan STNK dan BPKB yang lebih transparan, objektif dan professional.

Jadi sebenarnya, perubahan tarif itu bukanlah mengalami kenaikan. Melainkan adalah penyesuaian terhadap naiknya biaya operasional dari bahan baku yang selama hampir 7 tahun tidak dilakukan penyesuaian. 


Quote:2. Dana Akan Diinvestasikan Ke Program Safety Riding
Spoiler for Program Safety Riding
Ternyata Inilah Alasan Mengapa Biaya Urus STNK dan BPKB Naik

Meskipun biaya tersebut sejatinya adalah biaya penyesuaian, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia tetap akan berinisiatif untuk mengalokasikan biaya pengurusan STNK dan BPKB tersebut untuk mendukung program Safety Riding atau Keamanan Berkendara. 

Program tersebut nantinya akan mencakup pada biaya pengembangan SDM Trainer dan Training Safety Riding yang lebih professional, update system dan perbaikan infrastruktur yang lebih modern dan pengadaan produk serta material pendukung training safety riding.


Quote:3. Membangun Infrastruktur dan Layanan Lalu Lintas Yang Lebih Modern
Spoiler for Program Pembangunan Infrastrukur Pemerintah
Ternyata Inilah Alasan Mengapa Biaya Urus STNK dan BPKB Naik

Seperti yang kita ketahui, pemerintah pada saat ini memang sangat fokus dalam melakukan pembenahan infrastruktur dan layanan kepada masyarakat yang lebih baik dan professional, tak terkecuali dalam bidang lalu lintas dan transportasi. Pembangunan infrastruktur tersebut tidak hanya difokuskan di kawasan Jawa saja, melainkan kawasan di luar Jawa yang selama ini jarang tersentuh perhatian dari pemerintah pusat.

Selain itu, pelayanan lalu lintas oleh Kepolisian juga terus menerus diadakan perbaikan. Salah satunya adalah pemaksimalan fungsi NTMC Polri di beberapa daerah di Indonesia dengan penambahan infrastruktur berupa CCTV dan pengembangan SDM. Selain itu, Kepolisian juga telah melakukan perbaikan layanan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui system online, yakni melalui program Tilang Online. Program ini pastinya sangat efektif dalam menghindari praktek suap menyuap saat proses tilang terjadi, dan tentu saja, uang denda tilang tersebut akan langsung masuk ke kas Negara. 


Quote:4. Perbaikan Layanan yang Lebih Professional
Spoiler for Perbaikan Layanan Pengurusan Samsat
Ternyata Inilah Alasan Mengapa Biaya Urus STNK dan BPKB Naik

Selain untuk infrastruktur, penyesuaian tarif pengurusan STNK dan BPKB juga akan dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan layanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB secara lebih professional dan modern. Sesuai dengan komitmen pemerintah, setiap melakukan pengurusan SIM, STNK dan BPKB saat ini harus jauh dari praktek – praktek pungutan liar yang selama ini kerap terjadi. 

Komitmen tersebut dibuktikan dengan lahirnya system pengurusan SIM dan STNK secara online melalui program SIM Online dan e-Samsat yang pastinya sangat efektif untuk menghindari praktek pungli. Selain lebih mudah melalui system online, masyarakat juga tidak akan diresahkan lagi dengan hadirnya calo – calo yang kerap mengambil keuntungan dari pengurusan SIM, STNK dan BPKB.


So, dengan adanya penjelasan serta pembenahan – pembenahan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, masihkah kita beranggapan bahwa penyesuaian biaya pengurusan STNK dan BPKB itu tidak perlu dilakukan?

Silakan nilai sendiri menurut objektifitas agan – agan sekalian. Intinya, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, sejauh itu memiliki manfaat yang positif bagi masyarakat secara luas, ya why not?

Yuk, mari diskusikan secara lebih objektif di thread ini.    

Spoiler for Sosialisasi PP No. 60 Tahun 2016 oleh Polri

Ternyata Inilah Alasan Mengapa Biaya Urus STNK dan BPKB Naik

Ternyata Inilah Alasan Mengapa Biaya Urus STNK dan BPKB Naik

Ternyata Inilah Alasan Mengapa Biaya Urus STNK dan BPKB Naik

Ternyata Inilah Alasan Mengapa Biaya Urus STNK dan BPKB Naik

Ternyata Inilah Alasan Mengapa Biaya Urus STNK dan BPKB Naik

Ternyata Inilah Alasan Mengapa Biaya Urus STNK dan BPKB Naik

Ternyata Inilah Alasan Mengapa Biaya Urus STNK dan BPKB Naik
Referensi https://m.kaskus.co.id/thread/58707ddc5a5163a3098b456b/ternyata-inilah-alasan-mengapa-biaya-urus-stnk-dan-bpkb-naik/?ref=homelanding&med=hot_thread

Tidak ada komentar:

Posting Komentar